DPR menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Universal( PKPU) tentang pencalonan kepala wilayah cocok dengan vonis Mahkamah Konstitusi( MK).
Perihal itu terungkap dalam kesimpulan Rapat Dengar Komentar Komisi II DPR, di Jakarta, Pekan( 25/ 8).
” Hanya satu akhirnya,” kata Ahmad Doli Kurnia, Pimpinan Komisi II DPR.
” Komisi II DPR RI bersama menteri Hukum serta HAM Republik Indonesia, Departemen Dalam Negara, Komisi Pemilihan Universal, Tubuh Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menyetujui rancangan PKPU ataupun RPKPU tentang pergantian atas Peraturan Komisi Pemilihan Universal Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur- Wakil Gubernur, Bupati- Wakil Bupati, Wali Kota- Wakil Wali Kota,” urai ia.
” Dapat kita setujui?”
” Sepakat..,” sambut hadirin.
” Alhamdulillahirobbilalamin,” lanjut Doli.
Dalam rapat tersebut, KPU menguak usulan pergantian PKPU 8 tentang pencalonan kepala wilayah itu membiasakan Vonis MK Nomor. 60 serta 70.
Kedua vonis itu pada intinya membiasakan ketentuan pencalonan buat parpol dengan jumlah penduduk serta menghalangi umur dikala penetapan pendamping calon.
” Pasal 11 ayat 1 usulan perubahannya ini persis semacam vonis mahkamah konstitusi. apakah aku butuh membacakan kembali ataupun tidak,” kata Plt. Pimpinan KPU Mochammad Afifuddin, di rapat yang sama.
Dia juga membacakan salah satu poin utama pergantian PKPU itu, ialah Pasal 11 ayat( 1), yang percis dengan draf yang bocor lebih dahulu.
” Partai politik partisipan pemilu ataupun gabungan partai politik partisipan pemilu bisa mendaftarkan pendamping calon bila sudah penuhi persyaratan penumpukan perolehan suara legal dalam Pemilu anggota DPRD di wilayah yang bersangkutan dengan syarat:
1) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada catatan pemilih senantiasa hingga dengan 2 juta jiwa, partai politik partisipan pemilu ataupun gabungan partai politik partisipan pemilu wajib mendapatkan suara legal sangat sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
2) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada catatan pemilih senantiasa lebih dari 2 juta jiwa hingga dengan 6 juta jiwa, partai politik partisipan pemilu ataupun gabungan partai politik partisipan pemilu wajib mendapatkan suara legal sangat sedikit 8, 5 persen di provinsi tersebut.
3). provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada catatan pemilih senantiasa lebih dari 6 juta jiwa hingga dengan 12 juta jiwa, partai politik partisipan pemilu ataupun gabungan partai politik partisipan pemilu wajib mendapatkan suara legal sangat sedikit 7, 5 persen di provinsi tersebut.
4) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada catatan pemilih senantiasa lebih dari 12 juta jiwa, partai politik partisipan pemilu ataupun gabungan partai politik partisipan pemilu wajib mendapatkan suara legal sangat sedikit 6, 5 persen di provinsi tersebut.”
Average Rating